Rabu, 27 Oktober 2010

JAMBORE NASIONAL 2011....SEAGAME2011

Undang-Undang Gerakan Pramuka Disahkan

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat rapat paripurna membahas RUU Gerakan Pramuka, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menjelaskan Undang-Undang Gerakan Pramuka memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan. "Mereka dapat membentuk gugus depan pramuka berbasis komunitas, selain gugus depan berbasis sekolah," kata Andi seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan undang-undang itu, kemarin. Seluruh fraksi sepakat menyetujui rancangan undang-undang Gerakan Pramuka menjadi undang-undang.

Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan, ujar Andi Mallarangeng, berhak mendirikan gugus depan. Hizbul Wathan " organisasi kepanduan milik Muhammadyah sebelum tahun 1961 -- hidup kembali di awal Reformasi. Sementara Partai Keadilan Sejahtera membentuk Pandu Keadilan. Menurut Andi, kedua organisasi itu dapat membentuk satuan komunitas di tingkat kwartir dan mengadakan kegiatan tersendiri. Pasal 22 UU Gerakan Pramuka menjelaskan gugus depan (gudep) berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.

Ketua Komisi Pendidikan DPR Mahyuddin memaparkan bahwa undang-undang ini disusun untuk menghidupkan kembali semangat dan perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, katanya, harus bersifat mandiri, sukarela dan non-politis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengajak Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan bahu membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai nilai Pancasila menghadapi era globalisasi. "Kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok," kata Azrul usai menghadiri Sidang Paripurna DPR kemarin.
Menurut Azrul selama ini pihaknya terbuka terhadap aspirasi lembaga dan kelompok masyarakat membentuk gugus depan pramuka. Sekolah-sekolah Muhammadyah misalnya, sejak tahun 1980-an mendirikan gugus depan. Begitu juga dengan pondok pesantren seperti Gontor dan Darunnajah.

Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki Gudep. Pada Maret 2008 mereka mengadakan jambore tingkat nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, yang diikuti ribuan anggotanya. Pembukaan acara ini dilakukan Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar hadir untuk menyematkan kacu merah putih ke perwakilan peserta. (RIO DKD SUMSEL)